KETAPANG, KR – Sejak Januari hingga Agustus 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang mencatat empat perkara pidana berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivai Sinambela, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara dengan RJ hanya berlaku untuk tindak pidana ringan, tidak menimbulkan korban jiwa, serta adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban tanpa unsur paksaan.
“Mediasi dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mencapai kesepakatan. Biasanya melibatkan penggantian kerugian yang dituangkan secara tertulis,” kata Panter, Senin (8/9/2025).
Ia mencontohkan, perkara yang umumnya dapat diselesaikan dengan RJ meliputi penganiayaan ringan, pencurian dalam skala kecil, serta kasus serupa yang tidak menimbulkan dampak sosial luas.
Menurut Panter, meski proses penyelesaian RJ sering dibatasi waktu, Kejari tetap mengutamakan ketelitian.
“Empat kasus ringan tersebut berhasil dimediasi hingga tercapai kesepakatan untuk dihentikan proses hukumnya,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua perkara dapat dihentikan melalui mekanisme RJ.
“Tantangan terbesar biasanya ketika salah satu pihak tidak ingin berdamai, sehingga proses hukum terpaksa dilanjutkan ke persidangan,” tambahnya.
Mekanisme restorative justice sendiri diharapkan mampu menjadi alternatif penyelesaian hukum yang lebih humanis, tanpa mengabaikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Post Views : 19 views
Liputan6.com, Jakarta – Berada di sepanjang Cincin Api…
KETAPANG, KR – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo,…
Liputan6.com, Jakarta Biasanya, setiap kali ada teknologi baru,…