6170640825242441625

DPRD KETAPANG KELUARKAN REKOMENDASI TERKAIT POLEMIK PT MPK DAN WARGA SUNGAI AWAN KIRI

9afa2cc168221109f8aa1dbe8002b224
ketapang | 31 views

Sep 2, 2025

IMG_2725

Ketapang, KR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang resmi mengeluarkan rekomendasi atas polemik yang melibatkan PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (MPK) dengan masyarakat Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan. Rekomendasi itu telah disampaikan sejak 5 Juni 2025 sebagai tindak lanjut rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait program kemitraan PT MPK dan PT HKD.

“Sudah dikeluarkan rekomendasi. Sekarang persoalannya berada di pemerintah eksekutif,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Ketapang, M. Ery Setyawan, Selasa (2/9/2025).

Berdasarkan notulensi rapat, terdapat empat poin rekomendasi yang dikeluarkan Komisi II DPRD Ketapang, yakni:

  1. Mendorong Pemerintah Kabupaten Ketapang segera merevisi atau menyusun dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang mengacu pada RTRW Provinsi Kalimantan Barat.
  2. Meminta Pemda Ketapang segera mengevaluasi atau meninjau ulang perizinan PT MPK dan PT HKD.
  3. Meminta Pemda melakukan monitoring dan pengawasan terhadap PT MPK dan PT HKD, termasuk kewajiban perusahaan melaporkan aktivitas secara berkala.
  4. Meminta Pemda, pemerintah desa, dan pihak perusahaan menggelar rapat koordinasi terkait persoalan ini paling lambat satu bulan sejak rekomendasi dikeluarkan.

Namun, hingga kini rekomendasi tersebut belum sepenuhnya dijalankan. Bahkan, poin keempat terkait rapat koordinasi belum terlaksana.

“Belum ada tindak lanjut. Dari pihak perusahaan tidak menindaklanjuti hasil rapat kemarin,” ungkap Kepala Desa Sungai Awan Kiri, Safwan Noor, Selasa (2/9/2025).

Polemik ini bermula dari tudingan warga yang menilai PT MPK ingkar janji terhadap kesepakatan awal ketika perusahaan mulai beroperasi di Muara Pawan. Menurut warga, belasan poin kesepakatan tidak pernah direalisasikan, sehingga memicu penolakan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, manajemen PT MPK menyampaikan bahwa sejak 2019 telah terjadi pergantian manajemen. Pihak manajemen baru mengklaim tidak mengetahui maupun terlibat dalam kesepakatan terdahulu, sehingga keberlanjutan tanggung jawab atas kesepakatan lama tidak serta-merta menjadi beban mereka.

Selain itu, dalam notulensi rapat Komisi II, PT MPK menyebut perubahan status kawasan dari hutan produksi menjadi hutan konservasi turut memengaruhi jalannya operasional perusahaan. Kondisi itu, menurut mereka, menyebabkan belum adanya biaya operasional untuk melaksanakan kewajiban yang dijanjikan sebelumnya.

Post Views : 31 views

Posted in ,

Berita Lainnya

Baca Juga

WAKIL BUPATI PIMPIN RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN KEBERANGKATAN 244 CALON JEMAAH HAJI 2025

KETAPANG, KR – Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri…

WAKIL BUPATI KETAPANG TEGASKAN SUARA DESA DALAM RAKOR NASIONAL PERUMAHAN

JAKARTA, KR — Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri…

PEMKAB KETAPANG RESMIKAN PEMBANGUNAN JALAN PELANG – SUNGAI KEPULUK, LIBATKAN 157 PERUSAHAAN

KETAPANG, KR – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi…

BUPATI KETAPANG LEPAS JALAN SANTAI BERSAMA ADHYAKSA PERINGATI HARI KEJAKSAAN RI KE-80

KETAPANG, KR – Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,…

Makan Malam Enak di Kabupaten Garut yang Wajib Dicoba

Liputan6.com, Jakarta Makan malam enak di Kabupaten Garut…

Pos Populer

Pengunjung