6170640825242441625

PEMKAB KETAPANG DAN DPRD KALBAR SEPAKATI USULAN TIGA DOB UNTUK DISERAHKAN KEPUSAT

9afa2cc168221109f8aa1dbe8002b224
ketapang | 19 views

Sep 17, 2025

IMG_2981

KETAPANG, KR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bersama DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyepakati usulan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yang berasal dari pemekaran Kabupaten Ketapang. Tiga DOB tersebut adalah Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Hulu Aik, dan Kabupaten Matan Hulu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa seluruh berkas persyaratan telah dilengkapi. “Semua perbaikan atas koreksi yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sudah rampung. Untuk tiga DOB ini, dokumen sudah siap dan mendapat atensi dari provinsi,” ujar Repalianto.

Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, menyambut positif langkah Pemkab Ketapang. Ia optimistis usulan ini dapat segera diteruskan ke pemerintah pusat setelah paripurna DPRD Kalbar pada 17 September.
“Insya Allah, setelah paripurna selesai, bolanya akan bergulir ke pusat. Usulan tiga DOB ini murni lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan politik,” ungkapnya.

Menurutnya, luasnya wilayah Kabupaten Ketapang selama ini menjadi kendala dalam pemerataan pembangunan. Rentang kendali yang jauh membuat pelayanan dan pembangunan belum maksimal. “Dengan adanya pemekaran, pembangunan bisa lebih merata dan efisiensi anggaran dapat tercapai,” tambah Rasmidi.

Ia juga menyinggung bahwa terbentuknya DOB dapat menjadi langkah awal menuju pembentukan Provinsi Tanjungpura. “Pemekaran ini bisa menjadi cikal bakal provinsi baru, karena salah satu syaratnya adalah memiliki minimal lima kabupaten/kota. Jika dihitung, maka akan mencakup Kabupaten induk, Kayong Utara, serta tiga DOB yang diusulkan,” jelasnya.

Sebagai catatan, usulan pembentukan DOB di Indonesia harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain aspek administratif, fisik, dan kewilayahan. Kajian meliputi kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, jumlah penduduk, serta luas wilayah. Setelah melalui kajian pemerintah daerah dan DPRD, usulan tersebut diteruskan oleh gubernur ke pemerintah pusat, DPR RI, atau DPD RI untuk diproses lebih lanjut sebelum ditetapkan melalui undang-undang.

Post Views : 19 views

Berita Lainnya

Baca Juga

TIM SUPERVISI FUNGSI BINMAS POLDA KALBAR KUNJUNGI POLRES KETAPANG UNTUK EVALUASI KINERJA

KETAPANG, KR – Polres Ketapang menerima kunjungan…

PEMERINTAH DAN TOKOH MASYARAKAT SEPAKAT JAGA KETAPANG TETAP AMAN DAN KONDUSIF

KETAPANG, KR – Berbagai elemen masyarakat menyatakan…

SEKDA KETAPANG BUKA HUT KE – 75 DAN MUSCAB IX IBI : BIDAN ADALAH GARDA TERDEPAN PERUBAHAN SOSIAL

KETAPANG, KR – Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang,…

HUAWEI Mate X6 Ramping dan Tangguh dengan Kamera Terdepan di Industri, Atasi Tantangan Layar Lipat

Liputan6.com, Jakarta Biasanya, setiap kali ada teknologi baru,…

Pos Populer

Pengunjung